Indeks

APBD-P Muaro Jambi 2025 Naik Rp61,16 Miliar, Bupati: Bukan Sekadar Angka tapi Komitmen untuk Rakyat

SENGETI, – DPRD Kabupaten Muaro Jambi bersama Pemerintah Kabupaten resmi menyepakati kenaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp61,16 miliar dari APBD murni sebelumnya. Keputusan itu diambil melalui rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Senin (11/08/2025).

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Muaro Jambi, M. Ridho, menyampaikan bahwa postur APBD sebelumnya tercatat sekitar Rp1,65 triliun dan setelah perubahan menjadi sekitar Rp1,67 triliun. Secara rinci, belanja daerah yang semula direncanakan sebesar Rp1,61 triliun disepakati menjadi Rp1,67 triliun — atau ada penambahan belanja sebesar Rp61,16 miliar.

Untuk pembiayaan daerah — yang meliputi penerimaan pembiayaan dan
⁰pengeluaran pembiayaan — tidak mengalami perubahan. Penerimaan pembiayaan tetap sebesar Rp22 miliar dan pengeluaran pembiayaan tetap Rp1 miliar.

Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno (BBS), menegaskan bahwa APBD bukan sekadar tabel angka dan rumus hitung. Menurutnya, APBD merupakan cerminan niat keberpihakan dan keberanian dalam mengambil keputusan demi kemajuan masyarakat.

“APBD adalah peta jalan. Setiap arah yang kita tetapkan akan menentukan nasib masyarakat. Perubahan KUA-PPAS 2025 ini dilakukan untuk menyesuaikan asumsi pendapatan dan belanja dengan kondisi terkini — mulai dari fluktuasi transfer pusat, optimalisasi pendapatan asli daerah, hingga kebutuhan mendesak di layanan publik, infrastruktur, dan pemulihan ekonomi rakyat,” ujar BBS dalam sambutannya.

Bupati Bambang juga mengingatkan bahwa di balik angka-angka anggaran ada harapan nyata: petani yang menunggu perbaikan saluran irigasi, guru yang menginginkan ruang kelas layak, pedagang kecil yang membutuhkan akses jalan desa, serta anak-anak yang berharap mendapat layanan pendidikan dan gizi memadai.

BBS mengajak seluruh pemangku kebijakan—DPRD, eksekutif, dan perangkat daerah—untuk mengawal program-program yang telah ditetapkan hingga tuntas dan tepat sasaran. Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta penguatan sinergi dan komunikasi antar-institusi agar tantangan dapat diatasi bersama.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version