“Kami terima informasi dan dokumen dari Menteri UMKM sebagai bentuk itikad baik. Tim akan pelajari untuk memastikan tidak ada potensi konflik kepentingan maupun penyalahgunaan wewenang,” ujar Ali Fikri, Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Sabtu (5/7/2025).
Di sisi lain, pakar hukum administrasi negara Prof. Zainal A. Syarif menyebut bahwa meski tidak ada unsur pidana, penerbitan surat oleh lembaga negara untuk non-ASN tetap tergolong maladministrasi.
“Surat resmi negara hanya boleh dikeluarkan untuk urusan dinas, bukan keluarga pejabat. Ini pelanggaran etik birokrasi dan dapat diperiksa oleh Ombudsman,” kata Zainal kepada media.
Hingga kini, Kementerian UMKM belum merinci siapa pejabat yang menandatangani surat tersebut. Dorongan publik agar dilakukan audit internal dan sanksi kepada ASN yang menerbitkan surat tanpa dasar hukum kian menguat.
Netizen mendesak agar kasus ini tidak berhenti di klarifikasi sepihak, tapi dibuka secara transparan demi menjaga integritas jabatan publik.
Redaksi Terkinijambi.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikannya secara objektif kepada pembaca.
Editor: Redaksi Terkinijambi
Foto: Ilustrasi / Istimewa
Sumber: Kompas, Suara, PorosJakarta, Disway, KPK