Indeks

Terungkap! Wanita M Asal Jambi Ikut Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Vila Gili Trawangan

Hasil ini mematahkan dugaan awal bahwa Nurhadi meninggal karena kecelakaan saat berenang. Sebaliknya, bukti-bukti tersebut memperkuat konstruksi hukum bahwa korban tewas karena penganiayaan berat yang direncanakan.

Pasal Berat dan Ancaman Hukuman

Ketiga tersangka kini dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polda NTB juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga tahap penuntutan di Kejaksaan Tinggi NTB. Sementara itu, pihak keluarga korban di Bima menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian namun tetap berharap keadilan ditegakkan secara transparan.

Penutup: Tragedi yang Ungkap Borok Institusi

Kematian Brigadir Nurhadi membuka babak baru dalam pengawasan internal institusi Polri. Adanya keterlibatan dua atasan dan seorang sipil wanita dalam pesta maut menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh, baik pada disiplin personel maupun pengawasan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

(Redaksi | terkinijambi.com)

Dokumentasi Hanya Ilustrasi sumber Istimewa

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version