Indeks

Ramai-ramai Guru PPPK Blitar Ajukan Cerai: Ketimpangan Ekonomi Jadi Pemicu, Pemda dan Pengadilan Angkat Bicara

“Mayoritas gugatan berasal dari istri. Mereka menyampaikan suaminya tidak menafkahi, tidak bertanggung jawab, atau tidak mendukung perkembangan karier istri. Sangat sedikit yang mengaku jadi korban KDRT,” terang Ahmad.

Ia mengingatkan bahwa ASN atau PPPK yang mengajukan cerai tanpa izin pimpinan berpotensi mendapat sanksi kepegawaian.

Sanksi dan Prosedur Ketat

Berdasarkan ketentuan, setiap ASN/PPPK wajib memperoleh izin tertulis dari atasan sebelum mengajukan gugatan cerai. Jika tidak dipenuhi, bisa berujung pada sanksi seperti penundaan kenaikan gaji berkala, hingga pemanggilan oleh Inspektorat Daerah.

Tahun 2024 lalu, setidaknya satu guru PPPK dikenai sanksi pemotongan gaji selama setahun akibat melanggar prosedur.

Mengapa Ini Terjadi?

Fenomena ini mengindikasikan adanya pergeseran sosial di tingkat rumah tangga ASN baru. Seiring stabilnya posisi finansial para guru PPPK, ketimpangan peran ekonomi dalam rumah tangga menjadi pemicu konflik yang selama ini tersembunyi.

Penutup: Mediasi Jadi Jalan Tengah

Dinas Pendidikan, Pengadilan Agama, dan Pemerintah Kabupaten Blitar sepakat bahwa mediasi dan pembinaan karakter menjadi langkah yang harus diperkuat. Guru PPPK diimbau tidak terburu-buru mengambil keputusan emosional yang dapat berdampak pada anak dan lingkungan sosial.

“Kami dorong semua guru tetap menjunjung nilai-nilai keluarga. Profesi ini adalah teladan, maka kedewasaan dalam menyikapi masalah rumah tangga sangat penting,” pungkas Kabid Deni Setiawan.

Editor: Redaksi Terkinijambi

Foto: Ilustrasi/Istimewa

Tag: Guru PPPK, Blitar, Cerai, Pemda Blitar, Pengadilan Agama

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version