Indeks

Tertidur di Kasur Korban, Maling Residivis di Jambi Diringkus Warga Saat Masih Pulas

Jambi – Aksi pencurian oleh seorang pemuda di Jambi ini bisa dibilang konyol sekaligus tragis. Berbekal niat membobol rumah warga di kawasan Jambi Timur, seorang maling justru kepergok saat sedang tertidur pulas di kasur milik korbannya sendiri.

Pelaku berinisial MP (19), warga Desa Setiris, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, tertangkap basah di dalam rumah warga di Jalan Orang Kayo Hitam, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, pada Selasa pagi, 29 Juli 2025.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi, membenarkan peristiwa tersebut. Dalam keterangannya, pelaku diketahui masuk ke rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Setelah berhasil memanjat pagar dan merusak pintu belakang dari tripleks, pelaku mengobrak-abrik isi rumah untuk mencari barang berharga. Namun karena tidak menemukan hasil, ia malah tertidur di kamar korban.

“Pelaku kelelahan, dan ketiduran di atas kasur di kamar utama. Pemilik rumah yang pulang pagi sekitar pukul 08.00 WIB terkejut mendapati rumah berantakan dan pelaku masih tertidur,” kata AKP Edi Mardi.

Warga yang dihubungi oleh korban segera berdatangan dan mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Residivis Kasus Serupa

Hasil pemeriksaan kepolisian menyebutkan bahwa MP bukan pemain baru. Ia merupakan residivis yang baru saja selesai menjalani hukuman 8 bulan penjara atas kasus pencurian sebelumnya. Ia kembali nekat melakukan aksi serupa kurang dari satu tahun sejak bebas.

“MP dijerat Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan jaket hoodie hitam dan papan tripleks yang digunakan untuk membobol rumah. Tidak ada barang berharga yang sempat dibawa kabur, karena pelaku lebih dulu tertidur.

Reaksi Warga dan Viral di Media Sosial

Kejadian ini sontak mengundang perhatian warga sekitar dan ramai diperbincangkan di media sosial. Beberapa menyayangkan kondisi pelaku yang masih muda namun sudah dua kali terlibat kejahatan. Tak sedikit pula yang menyindir dengan komentar jenaka bahwa “malingnya butuh istirahat lebih daripada barang curian”.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version