Presiden Trump Ancam Cabut Kewarganegaraan Elon Musk dan Zohran Mamdani, Pakar Konstitusi: “Langkah Ini Melanggar Prinsip Hukum AS”

TerkiniJambi

Elon Musk diketahui menjadi warga AS sejak 2002, sementara Zohran Mamdani sejak 2018. Hingga saat ini, tidak ada bukti hukum bahwa keduanya melakukan penipuan dalam proses naturalisasi. Banyak pihak menilai bahwa retorika Trump lebih bersifat politis menjelang Pemilu Paruh Waktu 2026, dengan isu nasionalisme dan imigrasi sebagai senjata utama.

Baca Juga :  Presiden Trump Pertanyakan Status Kewarganegaraan Elon Musk, Zohran Mamdani, dan Rosie O’Donnell: Retorika Politik atau Ancaman Demokrasi?

Sejumlah pakar menyebut perluasan instruksi DOJ ini berbahaya jika tidak diawasi, karena membuka peluang penyalahgunaan untuk menyerang tokoh publik dengan latar belakang imigran. “Jika retorika seperti ini dilegalkan, maka siapa pun bisa menjadi target, hanya karena berbeda pendapat,” ujar Nadia Lopez dari American Immigration Council.

Baca Juga :  UI Minta Maaf Usai Undang Akademisi Pro-Israel, Publik Soroti Kelalaian Kampus Ternama

Redaksi | terkinijambi.com

Senin, 7 Juli 2025

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025