Alex Noerdin sendiri bukan kali pertama menghadapi jerat hukum. Ia sebelumnya telah dipidana dalam dua perkara besar, yaitu kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD senilai ratusan miliar dan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Ia kini masih menjalani masa tahanan atas dua perkara tersebut.
Penetapan terbaru ini memperpanjang daftar kasus yang menjerat mantan gubernur dua periode tersebut, yang pernah dikenal sebagai salah satu tokoh pembangunan Sumatera Selatan.
Komentar Publik: Antara Kecewa dan Dukungan Penegakan Hukum
Sejumlah warga dan aktivis antikorupsi di Palembang menyambut baik langkah Kejati Sumsel. Mereka menilai pengusutan proyek Pasar Cinde adalah bentuk keberanian membongkar dugaan kongkalikong lama yang sebelumnya tak tersentuh hukum.
“Kami mendukung Kejati Sumsel untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk jika ada keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka itu,” ujar Rizki Hardiansyah, Koordinator LSM Integritas Sumsel.
Penyidikan Belum Selesai, Kemungkinan Tersangka Baru
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 74 orang saksi, termasuk mantan pejabat Pemprov, DPRD, dan kontraktor proyek. Tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka tambahan dalam waktu dekat, seiring dengan berkembangnya alat bukti.
“Kami terus dalami semua aliran dana dan proses hukum dalam perjanjian BGS yang dilakukan semasa jabatan Gubernur,” ujar Kepala Kejati Sumsel.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Redaktur Hukum & Kriminal
Ikuti terus update berita terbaru seputar hukum dan pemberantasan korupsi hanya di @terkinijambi.com.