Jakarta – Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM) mengungkap temuan serius terkait operasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurut kajian mereka, sekitar 614.235 hektare kebun sawit milik petani rakyat diduga keliru masuk dalam daftar lahan yang “dikuasai kembali” oleh Satgas PKH.
Dari total 3,4 juta hektare kawasan hutan yang diklaim telah dikuasai kembali per 1 Oktober 2025, PUSTAKA ALAM menyatakan bahwa sebagian besar lahan tersebut bukan milik korporasi sebagaimana dilaporkan Satgas, melainkan kebun rakyat.
PUSTAKA ALAM menuduh Satgas PKH menggunakan izin lokasi perusahaan sebagai dasar klaim penguasaan lahan. Padahal, izin lokasi hanya sebagai perencanaan dan tidak otomatis menjadi bukti kepemilikan atas tanah. Direktur PUSTAKA ALAM, Muhamad Zainal Arifin, menyatakan bahwa pendekatan ini sangat keliru dan berpotensi melanggar hukum.
Kasus Nyata di Lapangan
Dalam kajian lapangannya, PUSTAKA ALAM menemukan sejumlah kasus di mana petani sawit dirugikan:
- Kalimantan Tengah – 571,47 hektare yang diklaim dikuasai kembali ternyata adalah kebun milik masyarakat.
- Riau – Di area PT GH, dari 7.520,35 ha yang diklaim, sekitar 7.402,35 ha adalah lahan petani.
- Riau – Di area PT TP, 4.003,31 ha dari total 5.716,3 ha adalah milik masyarakat.
- PT TMP – Dari 2.372,87 ha yang dikuasai kembali, 2.295,87 ha di antaranya adalah lahan petani.
Meskipun plang perusahaan terpampang di lapangan, lahan milik petani tetap dimasukkan dalam Berita Acara Penguasaan Kembali (BA PKH).
PUSTAKA ALAM juga menyoroti ketidakakuratan data dari Satgas PKH. Dari kajian internal, mereka menemukan bahwa dalam penyerahan Tahap I–III yang mencakup **833.413 ha**, hanya **61%** lahan yang benar-benar tertanam sawit. Sisanya, **39%**, masih kosong.
Contoh mencolok muncul di Kalimantan Tengah: di lahan yang diklaim oleh beberapa perusahaan, tanaman sawit hampir tidak ada. Misalnya:
- PT AKL: 8.696 ha diklaim — hanya 2,33 ha tertanam sawit.
- PT KHS: 1.357 ha diklaim — hanya 15 ha tertanam.
- PT ISA: 1.156 ha diklaim — hanya 8,89 ha tertanam.





