MA Tolak Kasasi Jaksa, Septia Mantan Karyawan Jhon LBF Resmi Bebas

TerkiniJambi

Sementara itu, pihak PT Hive Five hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi. Permintaan konfirmasi dari redaksi melalui surat elektronik dan sambungan telepon belum mendapat jawaban.

Makna Hukum: Suara Pekerja Dilindungi

Pengamat hukum dari ICJR (Institute for Criminal Justice Reform), Erasmus Napitupulu, menyambut baik putusan ini. “MA secara tidak langsung menegaskan bahwa menyuarakan kebenaran di ruang publik, apalagi berkaitan dengan hak pekerja, tidak bisa dikriminalisasi hanya karena melukai citra perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dibekuk Karena Kuras Duit Bandar Judol, Warganet: Laporannya dari Siapa?

Kasus ini dipandang sebagai peringatan bagi para pengusaha untuk memperhatikan hak-hak dasar buruh, dan bagi penegak hukum untuk berhati-hati dalam menggunakan pasal karet UU ITE terhadap konten yang menyampaikan fakta atau kritik.

Baca Juga :  BREAKING NEWS Putusan MK: Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Resmi Dipisah Mulai 2029

Akhir dari Perjuangan Panjang

Septia menyambut bahagia keputusan tersebut. “Saya bersyukur akhirnya perjuangan ini selesai. Semoga ini jadi jalan agar pekerja lain tidak takut bersuara ketika mengalami ketidakadilan,” ujarnya singkat usai mendengar kabar vonis inkrah.

Tim Redaksi | Editor: @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025