Indeks

Kejati Bengkulu Sita 100 Ribu Ton Batubara, Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Bernilai Ratusan Miliar

Kepala Kejati Bengkulu, Erwin Harahap, SH, MH, menyampaikan bahwa proses penyidikan terus diperluas dan membuka potensi tersangka baru, termasuk kemungkinan melibatkan pejabat daerah maupun pihak pemberi izin tambang bermasalah.

“Ini adalah komitmen kami dalam menindak tegas korupsi di sektor SDA. Negara dirugikan dalam jumlah fantastis. Kami akan kejar semua pihak yang terlibat hingga tuntas,” tegas Erwin, dalam konferensi pers, Rabu (31/7/2025).

Potensi Kerugian Negara Capai Setengah Triliun

Berdasarkan hasil penghitungan sementara oleh auditor Kejaksaan, potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 miliar. Kerugian tersebut berasal dari:

  • Pemanfaatan izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah sejak 2011.
  • Penambangan tanpa rencana reklamasi dan pasca tambang.
  • Penjualan batubara secara gelap tanpa setor pajak maupun royalti.

Sementara itu, masyarakat sekitar juga terdampak akibat kerusakan lingkungan dan pencemaran kawasan pertanian dan perairan sekitar lokasi tambang ilegal.

Penanganan Terus Diperluas

Tim penyidik Kejati Bengkulu saat ini tengah menyisir kemungkinan aliran dana hasil tambang ilegal ke berbagai pihak dan melakukan pelacakan aset ke luar daerah, termasuk dugaan investasi properti dan kendaraan mewah oleh para tersangka.

Pihak kejaksaan membuka peluang penetapan tersangka tambahan jika ditemukan indikasi kuat adanya keterlibatan oknum aparatur atau penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan tambang.

(Redaksi/Terkinijambi.com)

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version