“Kami tidak berhenti pada pelaku lapangan. Siapa pun yang ikut menikmati hasil korupsi ini akan kami proses sesuai hukum,” kata sumber internal penyidikan yang tak ingin disebutkan namanya.
Jeratan Hukum dan Proyeksi Sidang Tipikor
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Berkas perkara diperkirakan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Kejaksaan juga menyatakan kesiapan menghadirkan saksi-saksi dan bukti pendukung untuk menguatkan dakwaan.
Tim Investigasi | terkinijambi.com





