Kejari Tebo Terima Uang Titipan, Dugaan Korupsi Pasar Makin Dalam: Proyek Bodong, Aset Disita

TerkiniJambi

“Kami tidak berhenti pada pelaku lapangan. Siapa pun yang ikut menikmati hasil korupsi ini akan kami proses sesuai hukum,” kata sumber internal penyidikan yang tak ingin disebutkan namanya.

Jeratan Hukum dan Proyeksi Sidang Tipikor

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga :  KPK Periksa Eks Anggota DPRD Jambi, Usut Suap “Ketok Palu” RAPBD Era Zumi Zola

Berkas perkara diperkirakan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Kejaksaan juga menyatakan kesiapan menghadirkan saksi-saksi dan bukti pendukung untuk menguatkan dakwaan.

Baca Juga :  Jaksa Agung Ultimatum Seluruh Kajati & Kajari: Tangkap Koruptor atau Siap Dievaluasi, Termasuk di Jambi!

Tim Investigasi | terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025