Menghilang & Ditetapkan Buronan
Juliet ditetapkan sebagai tersangka sejak 2023. Namun ketika hendak dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, ia tidak pernah hadir. Akhirnya Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan permohonan Red Notice kepada Interpol.
Selama pelariannya, Juliet sempat transit di Hong Kong dan ditolak masuk ke Singapura atas koordinasi otoritas internasional. Akhirnya, saat ia kembali ke Indonesia pekan lalu, petugas dari Imigrasi Soetta dan Interpol Indonesia langsung melakukan penangkapan.
Diancam Pasal Berat
Juliet kini menghadapi serangkaian pasal pidana serius yang berpotensi menjeratnya dengan hukuman berat:
- Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Minerba
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
- Pasal 98 & 109 UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup
Pencemaran lingkungan dengan sengaja dapat dihukum maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
- Pasal 55 & 56 KUHP
Turut serta dan membantu tindak pidana.
Selain itu, jaksa penuntut umum juga menuntut Juliet dan perusahaannya untuk membayar denda senilai Rp50 miliar, serta melakukan pemulihan lingkungan dan reklamasi atas bekas tambang yang ditinggalkan.
Sidang Vonis PMJ Digelar Pekan Ini
Sementara proses hukum terhadap Juliet berjalan, persidangan terhadap entitas korporasi PT Pipit Mutiara Jaya sendiri telah memasuki tahap akhir. Pengadilan Negeri Tanjung Selor dijadwalkan akan menggelar sidang vonis terhadap perusahaan tersebut pada Senin, 28 Juli 2025.
Catatan Redaksi:
Penangkapan Juliet Liu menjadi penegasan bahwa kejahatan lingkungan tak bisa diselesaikan dengan kompromi bisnis. Perlu pengawasan ketat terhadap praktik pertambangan dan transparansi perizinan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Penulis: Redaksi Terkinijambi