Indeks

Juliet Kristianto Liu Diciduk di Soetta: Buronan Red Notice Kasus Tambang Ilegal dan Kerusakan Lingkungan di Kaltara

Tersangka utama kasus tambang ilegal seluas 7 hektare ini ditangkap setelah dua tahun buron. Negara dirugikan, lingkungan rusak parah, dan kini Juliet harus menghadapi ancaman hukuman berat.

Jakarta,– Setelah dua tahun masuk daftar buron internasional, pemilik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu, akhirnya diciduk aparat gabungan di Bandara Internasional Soekarno‑Hatta, Jumat (25/7). Ia langsung dikawal menuju Bareskrim Polri, menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal dan kerusakan lingkungan berskala besar di Kalimantan Utara.

Juliet, yang sebelumnya menghilang sejak 2023, telah menjadi target Red Notice Interpol atas permintaan Indonesia. Ia sempat dilacak berada di luar negeri dan tertahan di Singapura sebelum akhirnya kembali ke tanah air dan diamankan di bandara.

Penambangan Ilegal 2016–2019

Kasus ini bermula dari aktivitas penambangan batubara yang dilakukan oleh PT Pipit Mutiara Jaya di wilayah Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, selama periode 2016 hingga 2019. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian besar kegiatan perusahaan tersebut dilakukan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Tak hanya itu, area yang ditambang bahkan mencaplok wilayah konsesi perusahaan lain, yakni PT Mitra Bara Jaya. Kegiatan ini berlangsung tanpa dokumen AMDAL, tanpa izin lingkungan, serta tanpa pinjam pakai kawasan hutan. Artinya, seluruh aktivitas tersebut ilegal dan tidak tercatat oleh negara.

Kerusakan Lingkungan Akut

Hasil investigasi dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa penambangan ilegal oleh PMJ telah menyebabkan kerusakan serius:

  • Lubang bekas tambang seluas 7 hektare
  • Kedalaman lubang mencapai 70 meter
  • Pencemaran limbah batubara ke lingkungan sekitar
  • Tidak dilakukan reklamasi pascatambang

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk nyata perusakan lingkungan hidup dan perampasan sumber daya alam,” ungkap seorang penyidik KLHK yang enggan disebut namanya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version