Indeks

Dua Oknum Polisi Kumpeh Ilir Dituntut 15 Tahun Penjara atas Kematian Tahanan Ragil, Jaksa Tegaskan Unsur Pembunuhan

“Ini pelanggaran prosedural berat. Mereka bertindak di luar tupoksi dan menahan tanpa dasar hukum,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Yulianto SH.

Keluarga Korban Desak Hukuman Maksimal

Pihak keluarga korban melalui kuasa hukum, Alfi Rahman, menilai tuntutan 15 tahun masih terlalu ringan.

“Kami ingin pengadilan memberikan hukuman seberat-beratnya. Anak kami dibunuh dengan sadis oleh aparat yang seharusnya melindungi,” kata sang ibu, Siti Halimah, usai sidang.

Polda Jambi: Hormati Proses Hukum

“Jika anggota terbukti bersalah, kami serahkan kepada pengadilan dan internal akan memberi sanksi etik berat hingga pemecatan,” – Kombes Mulia Prianto

Redaksi terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version