Indeks

Ayah dan Anak Bos Tambang di Bengkulu Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 500 Miliar Lebih

Kami ingin proses ini transparan dan terukur. Karena itu, kami hadirkan ahli eksternal untuk perhitungan obyektif kerugian negara,” tutur Andri Irawan lagi.

Pasal-Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan kehutanan, yakni:

  • Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
  • Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Penerapan pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa tindakan para tersangka tidak hanya merugikan negara, namun juga masuk kategori perusakan lingkungan secara sistematis.

Penahanan dan Agenda Hukum

Kelima tersangka saat ini telah ditahan di lokasi terpisah. Bebby Hussy ditahan di Rutan Malabero, Saskya dan Sutarman di Lapas Perempuan Bentiring, serta dua tersangka lainnya, Julius Soh dan Agusman, di Lapas Arga Makmur.

Kasus ini akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan setelah perhitungan kerugian final dirampungkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan atau perluasan kasus jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

Editor: Redaksi Terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version