Indeks

Prabowo Cabut Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat: Jaga Warisan Alam Masa Depan

RAJA AMPAT – Presiden Prabowo Subianto memimpin pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan tersebut diambil Senin, 10 Juni 2025, dalam rapat terbatas di Istana Negara.

Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Sementara PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi, namun dalam pengawasan ketat pemerintah.

“Kita tidak ingin anak cucu kita kehilangan warisan alam hanya karena keserakahan jangka pendek. Kita butuh pertumbuhan ekonomi, tapi bukan dengan merusak alam,” ujar Presiden Prabowo setelah rapat terbatas.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut pencabutan izin dilakukan setelah audit terhadap pelanggaran AMDAL, serta masukan dari masyarakat adat dan pemerintah daerah.

“Kita cabut izin empat perusahaan itu karena ada pelanggaran lingkungan. Area tambangnya sebagian masuk kawasan geopark, dan ada aspirasi kuat dari pemda serta masyarakat,” ujar Bahlil dalam konferensi pers.

Bahlil menambahkan bahwa PT Gag Nikel akan diawasi ketat agar tidak melakukan pelanggaran, baik terhadap lingkungan laut maupun darat.

“Amdalnya harus ketat, reklamasi harus jalan, dan tidak boleh merusak terumbu karang. Kita akan awasi habis,” tegasnya.

Perusahaan dan Status Izin

Perusahaan Status Keterangan
PT Anugerah Surya Pratama Dicabut Pelanggaran AMDAL dan kawasan geopark
PT Kawei Sejahtera Mining Dicabut Masuk kawasan konservasi
PT Mulia Raymond Perkasa Dicabut Pelanggaran lingkungan
PT Nurham Dicabut Administrasi dan pelanggaran AMDAL
PT Gag Nikel Masih Berlaku Diawasi ketat, tidak terbukti melanggar

Pencabutan ini disambut baik oleh aktivis lingkungan dan warga lokal yang selama ini menolak pertambangan di pulau-pulau kecil Raja Ampat. Pemerintah berjanji akan menindak lanjuti dengan proses hukum dan reklamasi kawasan rusak.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version