Pemerintah pusat tak lagi mentolerir penggunaan atribut negara oleh ormas. Satgas khusus dibentuk, beberapa ormas telah teridentifikasi menyalahi aturan.
Palangka Raya -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan larangan keras bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) menggunakan seragam atau atribut yang menyerupai milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian RI (Polri), Kejaksaan, maupun lembaga pemerintahan lainnya. Pemerintah pusat pun menggulirkan pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah, guna memastikan penegakan aturan berjalan di seluruh Indonesia.
“Larangannya jelas: tidak boleh menggunakan pakaian yang menyerupai TNI, Polri, Kejaksaan, atau lembaga negara lainnya. Itu harus ditertibkan!” tegas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, saat membuka Rakor di Hotel Best Western, Palangka Raya, Jumat (13/6/2025).
Ormas yang Teridentifikasi Melanggar
- PKRI – Gunakan pakaian militer lengkap, ditertibkan di Sukabumi.
- PPM – Seragam loreng saat aksi, menyerupai militer aktif.
- IPK – Seragam loreng biru, kerap disangka militer.
- Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) – Pakai nama dan lambang mirip Polri.
- Ormas Lokal – Di Balikpapan dan Paser, pakai baret merah ala Kopassus.
Landasan Hukum dan Tujuan Penertiban
Bahtiar merujuk pada Pasal 28J UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2013 yang melarang ormas menggunakan atribut serupa institusi negara.
- Menertibkan ormas bermasalah.
- Menindak premanisme yang berlindung di balik ormas.
- Sinergi pusat-daerah untuk penegakan hukum.
Sanksi bagi Pelanggar
- Teguran dan pencabutan status badan hukum.
- Proses pidana bila disertai kekerasan atau pemerasan.
- Pembubaran melalui pengadilan.
- Daerah seperti Kalimantan Tengah sambut baik kebijakan ini.
- Kemendagri siapkan SOP, pelatihan gabungan, dan sosialisasi menyeluruh ke ormas terdaftar.
Larangan penggunaan atribut mirip TNI/Polri oleh ormas bukan hanya soal penampilan, tapi soal menjaga wibawa negara dan ketertiban publik.
“Seragam militer hanya untuk militer. Jangan main-main dengan simbol negara,” tutup Bahtiar.