“Faktanya, banyak aparat penegak hukum lebih memilih kasus yang ada kerugian negaranya, karena dianggap lebih mudah pembuktiannya, padahal praktik suap jauh lebih sistemik,” ujar Amien.
Desakan Revisi Semakin Menguat
Gugatan uji materi terhadap pasal-pasal UU Tipikor ini diajukan oleh seorang terdakwa yang tengah menjalani proses hukum. Mereka menilai pasal-pasal tersebut terlalu luas dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum pidana modern yang menekankan kejelasan, keadilan, dan kepastian hukum.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi masih akan melanjutkan sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan pihak pemerintah, DPR, dan ahli hukum lainnya.
Catatan Redaksi Terkinijambi.com
Jika ilustrasi seperti “penjual pecel lele di trotoar” bisa masuk kategori pelanggaran UU Tipikor, maka pertanyaannya: Apakah hukum kita sudah terlalu rakus atau memang disengaja agar bisa menjerat siapa saja?
Editor: Tim Redaksi
Liputan Terkini Nasional – @terkinijambi.com