SENGETI, – Dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) di tubuh Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, kembali mencuat. Nama mantan Kepala Puskesmas, Dewi Lestari, ikut terseret setelah seorang warga berinisial RM melaporkannya ke Polres Muaro Jambi dan Polda Jambi sejak akhir 2023.
Dalam laporan tersebut, RM menuding Dewi melakukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari pemotongan insentif tenaga kesehatan, pengelolaan anggaran BOK yang tidak transparan, hingga dugaan manipulasi pertanggungjawaban dana operasional.
Saat dikonfirmasi, Dewi Lestari menanggapi santai dan menyebut isu tersebut sudah usang. Ia bahkan menantang aparat penegak hukum untuk menindak jika memang memiliki bukti.
“Sudah basi ceritanya itu. Kalau memang ada bukti, proses saja. Kan ada inspektorat, kejaksaan, bahkan KPK juga bisa. Jangan hanya jadi opini yang digoreng terus,” ujarnya kepada wartawan.
Dewi juga mengaku tidak pernah dipanggil atau diperiksa secara resmi oleh pihak manapun.
“Saya tidak pernah dipanggil secara resmi. Kalau memang benar ada penyimpangan, silakan tempuh jalur hukum. Saya siap,” tegasnya.
Sumber internal menyebut beberapa pegawai Puskesmas sempat dimintai keterangan secara informal oleh pihak aparat, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada publik.
Sementara itu, pelapor RM menyayangkan belum adanya kejelasan hukum, padahal laporan sudah dilayangkan lebih dari enam bulan lalu.
“Kami hanya ingin keadilan. Banyak rekan nakes yang merasa haknya dirampas. Saya laporkan ke Polres dan Polda agar ada tindak lanjut,” kata RM saat dihubungi redaksi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi, Afifuddin, dan Kepala Inspektorat, Herlina, belum memberikan keterangan apapun kepada media meskipun sudah beberapa kali dimintai konfirmasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan dana pelayanan kesehatan masyarakat yang bersumber dari APBD dan dana pusat. Media ini akan terus memantau perkembangan proses hukum dari dugaan kasus tersebut.