Indeks

Terungkap! Segini Jumlah Prajurit TNI yang Dikerahkan untuk Amankan Kantor Kejaksaan

JAKARTA , -Informasi terbaru mengenai pengerahan personel TNI untuk pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia akhirnya terungkap. Berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI yang beredar, alokasi kekuatan pengamanan telah ditetapkan, dengan satu peleton yang berjumlah antara 30 hingga 50 prajurit disiagakan untuk mengamankan kantor Kejati. Sementara itu, untuk kantor Kejari, akan ditempatkan satu regu yang terdiri dari 8 hingga 13 prajurit.

Kendati demikian, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana memberikan klarifikasi bahwa jumlah personel yang tercantum dalam surat telegram tersebut merupakan gambaran normatif.

Beliau menjelaskan bahwa implementasi di lapangan akan lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan spesifik di masing-masing kantor Kejaksaan. Secara teknis, penugasan personel akan dilakukan dalam kelompok kecil yang terdiri dari 2 hingga 3 orang, atau sesuai dengan keperluan situasional.

Penjelasan ini muncul sebagai respons terhadap Surat Telegram Panglima TNI No TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025 yang memerintahkan pengerahan pengamanan terhadap kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia. Langkah ini ditegaskan oleh TNI AD sebagai bagian dari kerja sama pengamanan rutin dan preventif dengan Kejaksaan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version