Sulawesi Selatan, – Taccampu, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, digemparkan oleh kasus hubungan terlarang antara seorang menantu dan ibu mertuanya. Pria berinisial BR (37) diketahui menghamili ibu mertuanya, FR (36), yang berstatus janda, hingga melahirkan. Peristiwa ini terjadi pada awal tahun 2024 dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat setempat.
Kronologi Kejadian, BR tinggal serumah dengan istrinya, AL (21), dan ibu mertuanya, FR. Dalam kurun waktu tertentu, BR menjalin hubungan terlarang dengan FR yang berujung pada kehamilan. Setelah FR melahirkan anak dari hubungan tersebut, kasus ini mencuat ke publik.
Mediasi dan Kesepakatan Keluarga, Pihak desa dan kepolisian setempat, termasuk Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim Polsek Lilirilau, melakukan mediasi antara keluarga BR dan FR. Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menyatakan bahwa keluarga perempuan menerima kejadian ini sebagai musibah dengan syarat BR menceraikan istrinya dan menikahi FR.
Kepala Desa Abbanuange, Buhari, membenarkan bahwa kedua keluarga telah mencapai kesepakatan damai. BR pun menceraikan AL dan menikahi FR sesuai dengan kesepakatan tersebut.
Proses perceraian antara BR dan AL telah diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng. Sidang perceraian dijadwalkan berlangsung pada 27 Mei 2025. Sementara itu, BR dan FR telah menikah dan menjalani kehidupan rumah tangga bersama.
Kasus ini menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @makassar_iinfo, menarik perhatian publik secara nasional. Masyarakat menyoroti kompleksitas hubungan keluarga dan norma sosial yang dilanggar dalam kasus ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman dan penghormatan terhadap norma-norma sosial dan keluarga. Meskipun telah diselesaikan secara kekeluargaan, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya menjaga keharmonisan dan batasan dalam hubungan keluarga.