Indeks

Seleksi Pimpinan BAZNAS Jambi Tuai Sorotan, Diduga Loloskan Calon dari Parpol dan Lembaga Aktif

Jambi – Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jambi tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Hal ini menyusul pengumuman 10 besar nama calon pimpinan BAZNAS yang diduga melibatkan sejumlah tokoh dari partai politik dan lembaga lain yang masih aktif menjabat.

Pengumuman resmi nama-nama calon yang lolos seleksi tertuang dalam Surat Nomor: 09/Pansel-Baznas/V/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Dr. H Mahbub Daryanto, dan Sekretaris, Drs. H Azharuddin. Namun, keputusan tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak karena diduga meloloskan individu yang belum memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.

Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran bahwa panitia seleksi telah meloloskan calon yang masih aktif sebagai pengurus partai politik maupun pejabat di lembaga wakaf. “Beberapa nama diketahui merupakan mantan caleg atau pengurus partai yang masih aktif. Mereka hanya menyertakan surat pengunduran diri sesaat sebelum seleksi dimulai,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan ini diduga sebagai bentuk kelalaian atau bahkan kesengajaan panitia seleksi untuk mengakomodasi pihak-pihak tertentu yang secara jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, ditegaskan bahwa anggota BAZNAS tidak boleh berasal dari partai politik maupun menjabat di lembaga lain saat menjabat di BAZNAS. Persyaratan ini dibuat untuk menjaga netralitas dan profesionalisme lembaga zakat yang mengelola dana umat.

“Kita ingin lembaga ini bersih dari kepentingan politik dan partai politik. Ini soal integritas dan amanah,” tambah narasumber tersebut.

Menjelang pengumuman dan pelantikan resmi oleh Gubernur Jambi dalam waktu dekat, masyarakat sipil dan tokoh-tokoh berharap kepala daerah bisa mengambil sikap objektif, profesional, dan berpihak pada integritas lembaga zakat.

“Kami berharap Gubernur Jambi dapat bersikap bijak dan mempertimbangkan kembali calon-calon yang tidak memenuhi syarat. Jangan sampai BAZNAS ternoda oleh kepentingan politik praktis,” pungkas narasumber.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version