Deli Serdang, 25 Mei 2025 — Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyampaikan perkembangan atas insiden penyerangan terhadap Jaksa Jhon Wesly Sinaga dan stafnya, Acensio Silvanov Hutabarat, yang terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa ini melibatkan dua orang tak dikenal yang menyerang korban dengan senjata tajam saat berada di sebuah area ladang sawit. Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka serius dan telah mendapatkan penanganan medis.
Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam penyerangan tersebut. Pelaku pertama, Alpa Patria Lubis, ditangkap di Jalan Pancing, Medan, pada Sabtu malam pukul 23.00 WIB. Pelaku kedua, Surya Darma alias Gallo, diamankan pada Minggu pagi di Kota Binjai. Keduanya diketahui memiliki rekam jejak kriminal sebagai residivis.
Salah satu tersangka, Alpa, mengklaim bahwa motif penyerangan terkait dugaan pemerasan oleh jaksa. Namun, tuduhan tersebut secara tegas dibantah oleh pihak Kejaksaan.
“Setelah kami telusuri melalui Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tidak ditemukan satu pun perkara yang pernah ditangani Jaksa Jhon Wesly Sinaga yang berkaitan dengan tersangka sejak tahun 2013 hingga 2024,” ujar Boy Amali, Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang. “Tuduhan ini tidak berdasar dan merupakan upaya menyesatkan opini publik.”
Kejaksaan menegaskan bahwa serangan terhadap aparat penegak hukum adalah bentuk intimidasi serius terhadap sistem peradilan, dan tidak akan ditoleransi.
Kejaksaan Agung melalui koordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan hingga tuntas.
Kejari Deli Serdang juga mendorong peningkatan sistem pengamanan bagi jaksa yang bertugas di lapangan, khususnya dalam menangani perkara-perkara berisiko tinggi.