Surabaya, 26 Mei 2025 – Pengusaha Jan Hwa Diana kembali menjadi sorotan setelah terungkap menahan 108 ijazah mantan karyawan. Tak hanya itu, kuasa hukumnya menyebut masih ada dokumen penting lain seperti KTP, SKCK, akta lahir, hingga buku nikah yang belum dikembalikan.
Kepala Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, menegaskan praktik penahanan dokumen pribadi bertentangan dengan Perda No. 8 Tahun 2016.
“Tidak boleh ada dokumen pribadi dijadikan jaminan. Itu pelanggaran hak pekerja,” ujarnya.
Polres Tanjung Perak tengah menyelidiki unsur pidana dalam kasus ini. Beberapa eks karyawan telah melapor dan proses pemeriksaan saksi berlangsung. Jan Hwa Diana juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang ikut menyoroti kasus ini.
Tak hanya itu, Diana dan suaminya, Handy Soenaryo, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mobil milik kontraktor Paul Stephanus. Mereka ditahan sejak 8 Mei 2025 oleh Polrestabes Surabaya.
Kasus ini membuka tabir lemahnya perlindungan terhadap pekerja dan mendorong seruan agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan yang melanggar hukum.