Indeks

Ormas GRIB Jaya Duduki Lahan BMKG Tanpa Dasar Hukum, Aparat Bongkar Markas

Tangerang Selatan, 26 Mei 2025 – Pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) oleh organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya akhirnya ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Lahan yang berada di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan ini secara resmi terdaftar sebagai aset negara dengan status Hak Pakai atas nama BMKG, Senin 26 Mei 2025.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa lahan tersebut tidak dalam status sengketa.

“Tanah itu milik BMKG, memiliki sertifikat hak pakai dan tidak sedang disengketakan secara hukum,” ujar Nusron

Meski demikian, GRIB Jaya bersama beberapa individu yang mengaku sebagai ahli waris, mendirikan bangunan dan menempati lahan tersebut tanpa izin resmi. Aksi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum pertanahan dan ketertiban umum.

Pelanggaran Hukum yang Dilakukan GRIB Jaya

Pendudukan ilegal ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:

1. Pasal 385 KUHP – Penyerobotan tanah tanpa hak.
2. Pasal 167 KUHP – Memasuki pekarangan orang lain secara melawan hukum.
3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP – Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).
4. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan – Larangan bagi ormas melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum.

Sebanyak 17 orang telah ditangkap dalam kasus ini, termasuk anggota GRIB Jaya dan mereka yang mengaku sebagai ahli waris.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version