Secara normative gerakan aksi yang akan dilaksanakan sebagaimana pada surat bernomor 04/PADD/HONORER-JBI/V/2025 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Provinsi Jambi sebagai penerima, dengan pokok surat Permohonan Pengamanan, terhadap aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan di dua lokasi berbeda yaitu di Lapangan Kantor Gubernur dan di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Akan tetapi tidak terlihat adanya tujuan surat tersebut juga disampaikan kepada pihak Kepolisian sebagaimana lazimnya pada sebuah pemberitahuan aksi unjuk rasa.
Apapun cerita dan caranya akan dilaksanakan itu adalah suatu bentuk perwujudan nyata suara perjuangan cita-cita luhur dan mulia dari sebuah keinginan agar baik sebagian maupun secara keseluruhan daerah yang ada di Provinsi Jambi diurus dan dikelola secara benar dan tepat serta dilakukan oleh orang-orang yang mampu berpikir dan mengerti serta memahami akan roh system pemerintahan dan system konstitusional yang telah dinormakan pada penjelasan UUD 1945.
Hingga dari situ akan dapat diakhiri penilaian dengan preseden jelek terhadap Pemerintah yang dinilai sebagai pelaku utama perbuatan melawan hukum terbesar dan terbaik yang disebabkan karena kebijakan dilakukan dengan didasarkan oleh adanya inisiatif pemenuhan kepentingan individu atau diri sendiri, yang jelas pasti akan menjadi ajang terjadinya berbagai benturan kepentingan antara pemerintah dengan rakyat yang semakin tinggi.
Dengan berbagai bentuk penyimpangan tindakan pemerintah seperti perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad), dan penyalahgunaan kekuasaan (detournement de pouvoir), atau kesewenang-wenangan (willekeur), dapat terjadi dan menyebabkan Hak-Hak Azazi warga negara terlanggar atau terabaikan.
Oleh karenanya, tidak mengherankan jika di negeri Belanda dan beberapa negara Eropa lainnya menjamin dan mengakui hak atas penerapan prinsip pemerintahan yang baik, sebagai bagian dari Hak Azazi Manusia (HAM) yang bersifat fundamental (fundamental rights).
Akan tetapi kenyataannya pada beberapa point dari berbagai fakta yang ada dapat ditarik kesimpulan untuk kalangan Pemerintah, seakan-akan azaz-azaz sebagaimana diatas tidak berlaku, bahkan terkesan pemerintah telah dijadikan sosok kebal hukum bahkan sama sekali tidak tersentuh oleh tajamnya mata pedang hukum yang diisyaratkan sebagai pedang keadilan.