Final : MA Tolak PK Jhonny Plate, Vonis 15 Tahun Tetap

TerkiniJambi

Terkini, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, terkait kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Berikut adalah poin-poin penting dari perkembangan terbaru ini:

* Penolakan PK:
MA secara resmi menolak PK yang diajukan Johnny G. Plate.
Dengan penolakan ini, vonis hukuman 15 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan tetap berlaku.

Baca Juga :  Prabowo Tambah Bansos Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras untuk 18,3 Juta Keluarga, Cair Bertahap Mulai Akhir Juni 2025

* Implikasi Putusan:
Putusan MA ini memperkuat putusan kasasi sebelumnya, yang juga menolak permohonan Johnny G. Plate.
Hal ini berarti bahwa semua upaya hukum yang dilakukan oleh Johnny G. Plate dari tingkat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, telah menemui jalan buntu.

* Detail Putusan:
Selain hukuman penjara, Johnny G. Plate juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti.
MA juga menetapkan agar mobil Land Rover milik Plate dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti.

Baca Juga :  Riza Chalid Terseret Kasus Korupsi Rp285 Triliun, Jadi Skandal Migas Terbesar Kedua di Indonesia

* Respon Kejaksaan Agung:
Kejaksaan Agung merespons positif putusan MA ini, menyatakan bahwa putusan tersebut memperkuat putusan kasasi.
Perkembangan ini menandai akhir dari serangkaian upaya hukum yang ditempuh Johnny G. Plate dalam kasus korupsi yang merugikan negara tersebut.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025