MENYIBAK TOPENG-TOPENG TANPA MUKA

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

TerkiniJambi

Momentum hukum yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian dimaksud adalah merupakan sebuah tantangan bagi kwalitas mentalitas dari pemegang hak tindakan penegakan hukum agar tercapai tujuan hukum beserta tujuan negara karena tanpa hukum masyarakat tidak akan pernah bisa mendapatkan hak-hak dasar yang seharusnya mereka dapatkan.

Terlepas daripada prinsip ataupun azaz perbarengan perbuatan Pidana (Concursus Realis), maupun adanya Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) jelasnya semua atau segala sesuatu hal yang berhubungan erat dengan pelaksanaan proses hukum tersebut merupakan suatu tantangan bagi profesionalisme dan proporsionalitas serta akuntabiltas dan etos kerja Polisi sebagai Aparat Penegak Hukum.

Waktu dan tempat untuk membuktikan bahwa norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu atau lembaga negara yang berwenang dengan tujuan di antaranya yaitu untuk menciptakan ketertiban, keadilan, ketentraman, dan kesejahteraan di tengah-tengah masyarakat.

Sederhananya hukum ada berguna untuk mengatur perbedaan atau membedakan prilaku antara manusia dengan binatang.

Adanya hukum bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat dari berbagai kemungkinan pelanggaran hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) oleh pihak masyarakat lainnya, kecuali yang dilakukan oleh binatang.

Penegakan hukum yang mengedepankan norma-norma hukum yang disertai dengan sifat memaksa dan mengatur (dwingend recht en aanvullend recht) serta bersifat mengikat.

Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun memiliki paksaan mutlak, Contohnya hukum pidana atau pemberian penderitaan.

Artinya Hukum tidak mengenal Stratifikasi Sosial seseorang, baik sebagai sosok unsur pimpinan maupun sebagai anggota DPRD biasa, yaitu mereka-mereka yang memiliki keahlian berpura-pura mewakili rakyat dengan menggunakan topeng-topeng tanpa muka, baik yang masih diberi kepercayaan kembali terpilih maupun yang tidak lagi dipercaya sebagai wakil rakyat maupun yang diberikan kekuasaan musiman oleh masyarakat dalam ruang lingkup eksekutive.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025