Mengandung Babi Makanan ‘Berlabel Halal’, BPJPH: Kami Selidiki dan Beri Sangsi

Oleh : Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

TerkiniJambi

1. Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina
Produk Marshmallow Aneka Rasa (Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) yang diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines, dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses. Produk ini memiliki sertifikat halal.

2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina
Diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines, dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses. Produk ini memiliki sertifikat halal.

3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China
Diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, dan diimpor PT Catur Global Sukses. Produk ini memiliki sertifikat halal.

4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China
Diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, dan diimpor PT Catur Global Sukses. Produk ini memiliki sertifikat halal.

5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China
Diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, dan diimpor PT Catur Global Sukses. Produk ini memiliki sertifikat halal.

6. Hakiki Gelatin, memiliki sertifikat halal

Produk Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel yang diproduksi PT Hakiki Donarta

7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China
Diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial. Produk memiliki sertifikat halal

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China,
Diproduksi Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd dan diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi. Produk tanpa sertifikat halal.

9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China
Diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China dan diimpor oleh Brother Food Indonesia. Produk tanpa sertifikat halal.

Tujuh produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal telah diberikan sanksi oleh BPJPH berupa penarikan barang dari peredaran, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Untuk dua produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025