Indeks

“KENCING DI GUDANG ILLEGAL BERBUAH PIDANA”

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Penangkapan itu sendiri menghendaki hukum lebih membuka diri guna membuktikan fungsi dan kemanfaatan hukum sebagaimana mestinya yaitu dengan cara menemukan dan meminta pertanggungjawaban hukum siapa kepada siapa saja yang terbukti sebagai orang yang paling harus bertanggungjawab dalam persoalan pelanggaran terhadap baik sebagian maupun secara keseluruhan ketentuan-ketentuan pidana minyak dan gas bumi.

Karya besar Jurnalistik tersebut menghendaki agar hukum benar-benar tegak dan tidak terhenti sebatas menjadikan pihak yang telah diamankan sebagai tumbal hidup bagi kepentingan upaya perlindungan terhadap nama-nama tertentu, akan tetapi menghendaki penegakan hukum yang mampu menemukan dan meminta pertanggungjawaban hukum para pelaku dan serta kejahatan lainnya seperti menemukan para cukong sebagai pemodal dan pihak penampung atau penadah minyak illegal atau haram tersebut yang patut diduga kuat untuk diyakini mereka adalah pihak konsument minyak industri.

Termasuk tuntutan agar hukum dengan segala instrumentnya mampu mengungkap hal terbesar dari prilaku penyimpangan distribusi dan indutri BBM tersebut, yaitu pemanfaatan disparitas antara harga subsidi dan non subsid yang bermuara kepada kejahatan Tindak Pidana Korupsi serta merupakan motivator bagi pelaksanaan kegiatan pertambangan illegal (Illegal Drilling) yang patut diduga melibatkan oknum-oknum berkompeten dalam hal pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan serta penerima hak pengelolaan keuangan negara, seperti pihak Pertamina, SKK atau Hiswana Migas ataupun BP Migas, oknum management atau unsur pimpinan PT Elnusa Petrofin itu sendiri serta tidak menutup kemungkinan melibatkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjadi tujuan penditribusian minyak itu sendiri.

Berawal dari keuntungan yang teramat sangat menjanjikan tersebut melahirkan perbuatan jahat lainnya yaitu berupa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan amanat “Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version