Jakarta, – Setelah lebih dari enam tahun berlalu sejak vonis Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas untuk mengeksekusi putusan pidana terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. Kejaksaan menyatakan bahwa eksekusi hukuman penjara selama 1,5 tahun terhadap Silfester wajib dilakukan karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak Mei 2019.
Langkah ini menyusul sorotan publik terhadap lambannya proses eksekusi terhadap tokoh relawan pendukung Presiden Jokowi tersebut, yang dinyatakan bersalah dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 yang dijatuhkan pada 20 Mei 2019 memvonis Silfester dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Kasus ini bermula dari pernyataan Silfester dalam sebuah orasi pada 2017 yang dianggap mencemarkan nama baik Jusuf Kalla melalui tuduhan korupsi dan politik identitas.
Meski vonis sudah inkrah selama lebih dari enam tahun, hingga awal Agustus 2025 Silfester belum pernah ditahan. Hal inilah yang memicu desakan agar aparat penegak hukum segera menegakkan putusan pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Silfester tidak dapat ditunda lagi.
“Putusan sudah inkrah. Oleh karena itu, harus dilaksanakan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Ia juga menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memanggil Silfester untuk pemeriksaan dan pelaksanaan eksekusi. Jika yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan, maka tindakan hukum berupa penahanan paksa akan segera dilakukan.
Menanggapi kabar eksekusi, Silfester Matutina menyatakan dirinya siap untuk menjalani proses hukum. “Saya tidak masalah. Saya hormati hukum dan saya sudah melalui semua tahapannya,” ucapnya kepada awak media.
Namun, ia juga menyinggung bahwa antara dirinya dan Jusuf Kalla telah terjadi perdamaian secara pribadi. Pernyataan tersebut dibantah oleh perwakilan JK yang menyebut tidak pernah ada pertemuan atau mediasi antara kedua belah pihak.