LSM Sembilan: Sekda Sudirman Akui Perbuatan Melawan Hukum Terkait Nonjob 13 Pejabat Pemprov Jambi

TerkiniJambi
Foto: Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, memberikan keterangan kepada awak media. (Dok. Humas Pemprov)

JAMBI – Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, terkait pencopotan 13 pejabat eselon III dan IV, menuai respons keras dari Direktur LSM Sembilan Jambi, Jamhuri. Ia menilai, pernyataan Sudirman secara tidak langsung merupakan pengakuan terbuka atas perbuatan melawan hukum dalam proses pembentukan kabinet Pemprov.

“Selalu ada dalil untuk sebuah pembenaran dan perampasan hak hukum orang lain. Apapun bahasa atau sebutannya, entah itu mediasi, negosiasi, atau silaturahmi, pertemuan dengan Sekda tidak bisa dijadikan alasan pembenar ataupun pemaaf atas tindakan melawan hukum,” tegas Jamhuri, Selasa (9/7/2025).

Ia menyebut, perbuatan nonjob tanpa dasar hukum yang sah bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga menyentuh aspek hukum pidana dan pelanggaran terhadap Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Pelanggaran Menyentuh 4 Undang-Undang

Menurut Jamhuri, dugaan pelanggaran tersebut setidaknya melibatkan empat regulasi penting:

  • UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  • UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
  • UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN
  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

“Ada indikasi kuat bahwa yang terjadi bukan hanya ketidaktertiban administrasi, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih,” lanjutnya.

Ucapan Terima Kasih yang Tajam

Jamhuri juga menyampaikan ucapan sindiran kepada Sekda yang dianggap telah jujur mengakui adanya pelanggaran tersebut secara tersirat di media.

“Saya menyampaikan salam hormat dan ucapan terima kasih yang teramat mendalam kepada Sekda. Karena dengan statementnya di media, beliau telah begitu jujur mengakui bahwa perbuatan melawan hukum itu benar-benar terjadi. Terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada Sekda yang begitu jujur mengakui bahwa memang benar adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pembentukan kabinet Pemprov Jambi saat ini.”

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025