Kantor PT DNG Disegel KPK, Terkait OTT Mandailing Natal? Masih Misterius

TerkiniJambi

MANDAILING NATAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara, kali ini menyasar wilayah Mandailing Natal, Kamis malam (26/6/2025). Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan enam orang, yang diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi proyek infrastruktur jalan nasional.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut OTT tersebut bukan berlangsung di Medan sebagaimana informasi awal yang beredar, melainkan di Kabupaten Mandailing Natal. Keenam orang yang diamankan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

“Benar, ada kegiatan tangkap tangan di Mandailing Natal, dan tim KPK sudah mengamankan sejumlah pihak yang kini sedang diperiksa intensif,” ujar Budi dalam keterangan resminya.

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, OTT ini terkait dengan dugaan suap dan korupsi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan oleh Dinas PUPR dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara. Nilai proyek yang tengah disorot disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Di tengah proses penyidikan, penyidik KPK turut menyegel kantor PT Dalihan Natolu Group (DNG) di kawasan Jalan Teratai, Padangsidimpuan. Perusahaan ini disebut-sebut sebagai salah satu kontraktor besar yang kerap mengerjakan proyek jalan di wilayah Tapanuli Selatan dan sekitarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi mengenai siapa saja pihak yang ditangkap, maupun berapa jumlah uang yang diamankan sebagai barang bukti. KPK menyatakan akan mengumumkan identitas tersangka dan konstruksi perkara secara resmi dalam waktu 1×24 jam.

Sementara itu, sejumlah warga sekitar lokasi penyegelan kantor PT DNG mengaku terkejut. Mereka menyebut aktivitas kantor tersebut mendadak sepi sejak Jumat pagi, dan terlihat stiker segel berlogo KPK menempel di pintu utama.

KPK memastikan OTT ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam membersihkan praktik korupsi, khususnya di sektor pembangunan infrastruktur yang rawan penyimpangan anggaran.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025