Investigasi Kasus Chromebook: Kejagung Resmi Cekal Nadiem Makarim, Proyek Rp9,9 Triliun Didalami

TerkiniJambi

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi telah mencekal mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencekalan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek.

Pencegahan tersebut telah diajukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan berlaku sejak 19 Juni 2025. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.

“Benar, kami telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap saudara NM untuk kepentingan penyidikan. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Harli Siregar di Jakarta, Jumat (27/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

Langkah ini bersifat preventif guna memperlancar penyidikan kasus pengadaan ratusan ribu unit laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah tahun anggaran 2021–2022. Nilai proyek tersebut ditaksir mencapai Rp9,9 triliun dan sempat menuai kontroversi karena perbedaan harga pasar dan spesifikasi teknis.

Nadiem telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung pada 23 Juni 2025 selama hampir 12 jam. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 31 pertanyaan, salah satunya mengenai perubahan rekomendasi perangkat dari Windows ke Chromebook dalam kajian teknis yang dibuat Kemendikbudristek pada tahun 2020.

“Tim teknis awalnya mengusulkan Windows, namun arahan berubah ke Chromebook. Ini sedang didalami, apakah perubahan itu berdasarkan kajian atau ada pengaruh pihak tertentu,” ujar salah satu sumber internal penyidik yang tak ingin disebutkan namanya, dikutip dari Radar Bekasi.

Hingga kini, Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan ulang untuk memperdalam penyidikan. Kejagung juga menyatakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lain masih berlangsung.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah mengonfirmasi bahwa Nadiem Makarim masih berada di wilayah Indonesia dan belum tercatat melakukan perjalanan keluar negeri sejak masa pencekalan berlaku.

“Beliau masih berada di Indonesia. Tidak ada perlintasan ke luar negeri sejak surat pencegahan diterbitkan,” kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh (beritanasional.com).

Publik kini menunggu pernyataan resmi dari Nadiem Makarim maupun kuasa hukumnya, termasuk kemungkinan klarifikasi atas keterlibatannya dalam proses pengadaan proyek senilai triliunan rupiah ini.

Redaksi: Terkinijambi.com – Investigasi Hukum dan Politik

📲 Ikuti terus perkembangan kasus ini di Channel kami: Terkinijambi Channel

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025