JAKARTA, 23 Juni 2025 – Indonesia, negeri kepulauan yang membanggakan dengan lebih dari 17 ribu pulau, ternyata masih menyisakan konflik batas wilayah yang belum tuntas. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 43 pulau yang masuk dalam daftar pulau status sengketa administratif antar daerah.
Pembagian Pulau Sengketa
- 22 pulau dalam sengketa antara Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
- 13 pulau diperebutkan antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung, Jawa Timur.
- 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, kini sudah diselesaikan.
- Sisanya tersebar di beberapa wilayah dan masih dalam verifikasi Kemendagri.
Empat Pulau Kini Resmi Milik Aceh
Empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Aceh dan Sumut kini telah resmi ditetapkan sebagai bagian dari Provinsi Aceh. Keempat pulau itu adalah:
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar)
- Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil)
Presiden Prabowo resmi mengesahkan masuknya keempat pulau itu ke Aceh pada 17 Juni 2025, setelah terjadi kesalahan dalam penetapan koordinat wilayah sebelumnya.
13 Pulau Jawa Timur Masih Panas
Di pesisir selatan Jawa Timur, 13 pulau kecil jadi rebutan antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung. Sengketa ini menyangkut nama-nama pulau seperti:
- Pulau Solimo (dan variannya: Kulon, Lor, Tengah, Wetan)
- Pulau Sruwi & Sruwicil
- Pulau Anak Tamengan, Tamengan
- Pulau Jewuwur, Anakan, Boyolangu, Karangpegat
Saat ini, Kemendagri tengah memediasi kedua kabupaten bersama ATR/BPN agar ada keputusan hukum dan geospasial yang akurat.
Riau dan Kepri: 22 Pulau dalam Bayang Sengketa
Yang paling masif adalah konflik batas wilayah antara Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, yang mencakup 22 pulau. Meski belum dirilis nama-nama pulaunya secara resmi, namun Kemendagri mengakui bahwa seluruhnya sedang dalam proses pemetaan ulang oleh BIG dan ATR/BPN.
Pelajaran dari Pulau Berhala
Sebelumnya, sengketa panjang antara Jambi dan Kepulauan Riau soal Pulau Berhala juga jadi preseden penting. Meski Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Lingga (Kepri) sejak 2012, isu kedaerahan masih terasa hingga kini.