SENGETI, – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mempercepat proses penerbitan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024. Total sebanyak 1.554 honorer dinyatakan lulus seleksi, namun karena satu peserta wafat, maka jumlah akhir calon penerima SK menjadi 1.553 orang. Selasa, 10 Juni 2025
Pelantikan dan penyerahan SK dijadwalkan berlangsung pada akhir Juni atau awal Juli 2025 di Lapangan Kantor Bupati Muaro Jambi, sesuai arahan langsung dari Bupati Bambang Bayu Suseno (BBS). Masa kerja PPPK akan dimulai efektif per 1 Juli 2025, berdasarkan ketetapan dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025.
Plt. Kepala BKD Muaro Jambi, Dicky Ferdiansyah, menyatakan bahwa proses pencetakan SK telah selesai. Saat ini pihaknya tengah melakukan sinkronisasi akhir dengan BKN untuk memastikan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK dapat segera diterbitkan dan diserahkan tepat waktu.
“SK-nya sudah dicetak. Tinggal finalisasi data NIP dan jadwal pelantikan. Target kami, semua tuntas sebelum 1 Juli 2025,” ujar Dicky.
Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono, menambahkan bahwa Bupati BBS telah mengambil langkah proaktif dengan mendatangi langsung Kantor Pusat BKN guna memastikan percepatan proses administrasi ini. Langkah tersebut merupakan bentuk perhatian serius kepala daerah terhadap nasib para tenaga honorer.
“Pak Bupati langsung turun ke BKN agar proses NIP dan SK tidak molor. Ini bukti nyata komitmen beliau terhadap percepatan pengangkatan PPPK,” ungkap Budhi.
Pemerintah daerah juga mengimbau kepada seluruh calon PPPK untuk bersiap mengikuti pelantikan dengan atribut lengkap. Bagi peserta laki-laki, wajib mengenakan baju Korpri dan peci nasional hitam polos. Sedangkan perempuan diimbau memakai jilbab hitam dan sepatu hitam polos.
Dengan langkah cepat ini, Pemkab Muaro Jambi berharap kehadiran 1.553 PPPK baru dapat memperkuat pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis. Para pegawai tersebut akan langsung bekerja per 1 Juli 2025 sesuai penetapan TMT oleh BKN.