SENGETI,– Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno (BBS) menyampaikan Pidato Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian jawaban pemerintah tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (4/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Muaro Jambi Wiranto.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi H. Budhi Hartono, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati BBS menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada sembilan fraksi DPRD Muaro Jambi yang telah memberikan saran, masukan, dan pandangan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.
Sembilan fraksi tersebut yakni Fraksi PAN, PPP, PKB, Golkar, Gerindra, PDI Perjuangan, Demokrat, NasDem, serta PKS-Perindo.
Dalam pidato jawabannya, Bupati menegaskan terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
1. Pemkab Dorong Peningkatan PAD
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bagian dari langkah memperkuat kemandirian keuangan daerah.
Upaya tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Belanja Daerah Diprioritaskan untuk Masyarakat
Dalam Perubahan APBD 2026, anggaran belanja sebesar Rp1,34 triliun diarahkan untuk mendukung berbagai kebutuhan prioritas masyarakat.
Anggaran tersebut antara lain difokuskan pada pelayanan dasar, perbaikan jalan poros, sektor pendidikan, kesehatan, serta penguatan ekonomi masyarakat.
3. Jamin Kesejahteraan dan Kesiapsiagaan Bencana
Pemkab Muaro Jambi juga memastikan sejumlah kebutuhan terkait kesejahteraan aparatur tetap menjadi perhatian. Di antaranya kepastian pembayaran gaji pegawai, formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa.





