SENGETI,– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Perizinan dan Nonperizinan Tahun 2026, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum untuk membahas penyusunan dan penetapan standar pelayanan, khususnya terkait persyaratan dasar serta perizinan berusaha berbasis risiko di Kabupaten Muaro Jambi.
Forum Konsultasi Publik berlangsung di Ruang Rapat Riduan Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi dan dihadiri sejumlah unsur terkait, di antaranya perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi, DPMPTSP Provinsi Jambi, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, serta unsur masyarakat.
Selain itu, forum tersebut juga melibatkan pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pengurus adat, serta unsur media sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Muaro Jambi, Alias, SH, MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya melakukan koordinasi secara menyeluruh dengan berbagai unsur, termasuk pelaku usaha, LSM dan pengurus adat.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pelayanan publik sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muaro Jambi.
Sementara itu, kegiatan forum dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi , Nazman.Efendi Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa Forum Konsultasi Publik menjadi salah satu platform dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Muaro Jambi.
Forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan terkait penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan.
Dengan adanya keterlibatan berbagai unsur, pembahasan standar pelayanan diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha serta mendukung penyelenggaraan pelayanan yang lebih optimal di Kabupaten Muaro Jambi.
Forum Konsultasi Publik Perizinan dan Nonperizinan Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2026 ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan yang berlaku.





