Harga Emas Antam Hari Ini 11 Agustus 2026 Naik Rp20 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta per Gram

TerkiniJambi
Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan pada Selasa (11/8/2026). Harga emas batangan 24 karat naik sebesar Rp20.000 per gram menjadi Rp2.710.000 per gram.
Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan pada Selasa (11/8/2026). Harga emas batangan 24 karat naik sebesar Rp20.000 per gram menjadi Rp2.710.000 per gram.

JAKARTA, – Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan pada Selasa (11/8/2026). Harga emas batangan 24 karat naik sebesar Rp20.000 per gram menjadi Rp2.710.000 per gram.

Berdasarkan informasi harga emas yang tercantum di situs Logam Mulia Antam pada Selasa (11/8/2026), harga emas dengan ukuran terkecil, yakni 0,5 gram, berada di level Rp1.405.000.

Sementara itu, emas Antam ukuran 10 gram dibanderol Rp26.595.000. Untuk ukuran terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, harganya mencapai Rp2.650.600.000.

Harga Emas Antam dalam Sepekan dan Sebulan

Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam tercatat bergerak pada kisaran Rp2.599.000 hingga Rp2.710.000 per gram.

Baca Juga :  Pembangunan PLTA Kerinci Dituding Merusak Lingkungan, Rocky Candra Desak Kementerian LH Turun Tangan

Sedangkan dalam periode satu bulan terakhir, harga emas Antam berada di rentang Rp2.655.000 hingga Rp2.710.000 per gram.

Harga Buyback Emas Antam Naik

Kenaikan juga terjadi pada harga buyback emas Antam. Harga pembelian kembali emas tersebut naik Rp35.000 menjadi Rp2.546.000 per gram.

Harga buyback merupakan harga yang digunakan Antam ketika konsumen menjual kembali emas yang dimilikinya kepada Antam.

Rincian Harga Emas Antam 11 Agustus 2026

Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram:

Ukuran Emas Harga
0,5 gram Rp1.405.000
1 gram Rp2.710.000
2 gram Rp5.360.000
3 gram Rp8.015.000
5 gram Rp13.325.000
10 gram Rp26.595.000
25 gram Rp66.362.000
50 gram Rp132.645.000
100 gram Rp265.212.000
250 gram Rp662.765.000
500 gram Rp1.325.320.000
1.000 gram Rp2.650.600.000
Baca Juga :  Bobibos Diproduksi di Timor Leste, Alarm Serius bagi Hilirisasi Energi Nasional

Ketentuan Pajak Pembelian Emas

Pembelian emas batangan juga dikenakan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Dalam informasi yang dicantumkan, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Tarif potongan pajak dapat lebih rendah, yakni 0,45 persen, apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi.

Demikian daftar harga emas Antam hari ini, Selasa (11/8/2026), mulai ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram, termasuk harga buyback emas Antam.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025