Menkomdigi Take Down Video Pernyataan Amien Rais, Diproses Sesuai UU ITE

TerkiniJambi
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan pihaknya telah melakukan kajian terhadap konten tersebut dan menemukan adanya indikasi pelanggaran.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan pihaknya telah melakukan kajian terhadap konten tersebut dan menemukan adanya indikasi pelanggaran.

Jakarta, — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan bahwa pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto mengandung hoaks serta ujaran kebencian.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan pihaknya telah melakukan kajian terhadap konten tersebut dan menemukan adanya indikasi pelanggaran.

“Jadi salah satunya adalah melakukan take down. Jadi melakukan take down itu adalah juga bagian dari proses langkah hukum yang memang menjadi kewenangan Komdigi,” ujar Meutya kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).

Ia menambahkan, penanganan kasus video tersebut akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga :  DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-80 RI, Aidi Hatta: Teladani Semangat Pahlawan

Terkait isu yang menyebutkan akan adanya gugatan dari pihak Kemkomdigi, Meutya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Tentu yang akan kita lakukan ini, kan ada beberapa media yang bukan media ya, mungkin saya enggak tahu media atau bukan, tapi seolah-olah akan ada gugatan dan lain-lain ya, tidak benar itu, bukan kewenangan Komdigi,” tuturnya.

Sebelumnya, Kemkomdigi telah menegaskan bahwa konten video yang beredar tersebut mengandung unsur fitnah, hoaks, serta ujaran kebencian yang berpotensi memicu kegaduhan publik.

“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian,” kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).

Pemerintah menilai narasi yang disampaikan dalam video tersebut merupakan bentuk provokasi yang dapat memecah belah masyarakat. Oleh karena itu, ruang digital diharapkan menjadi wadah diskusi yang sehat, bukan sarana penyebaran kebencian maupun serangan personal.

Baca Juga :  Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Surabaya Digerebek Polisi, 34 Pria Diamankan

Lebih lanjut, Kemkomdigi menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun distribusi konten tersebut.

Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025