BPK Temukan 251 IUP Tambang Tanpa RKAB, Tata Kelola Pertambangan Disorot

TerkiniJambi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi serius lemahnya tata kelola sektor pertambangan di berbagai daerah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi serius lemahnya tata kelola sektor pertambangan di berbagai daerah.

JAMBI, — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi serius lemahnya tata kelola sektor pertambangan di berbagai daerah. Sebanyak 251 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) terungkap melakukan aktivitas penambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

RKAB merupakan dokumen wajib yang menjadi dasar persetujuan operasional tahunan dalam kegiatan pertambangan.

Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, yang merupakan hasil audit kepatuhan atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada sektor pertambangan di 22 pemerintah daerah.

“Sebanyak 251 pemegang IUP melaksanakan penambangan tanpa RKAB, sehingga kegiatan penambangan belum memiliki persetujuan operasional tahunan,” demikian tertulis dalam laporan BPK.

Ketiadaan RKAB menunjukkan bahwa kegiatan penambangan berjalan di luar mekanisme pengendalian negara. Kondisi ini membuka peluang operasi tanpa perencanaan teknis yang memadai, minim pengawasan lingkungan, serta berpotensi mengganggu kepastian penerimaan negara dan daerah.

Baca Juga :  Skandal Islamic Centre: Ketika Gubernur Salah Pakai Otak dan Abaikan AUPB

Selain itu, BPK juga menemukan sebanyak 77 pemegang IUP eksplorasi telah melakukan aktivitas eksploitasi. Praktik ini dinilai menyalahi tahapan perizinan dan berpotensi menimbulkan dampak berlapis, mulai dari kerusakan lingkungan hingga hilangnya potensi pendapatan negara yang tidak tercatat secara sah.

Pelanggaran lainnya mencakup lima pemegang IUP yang beroperasi tidak sesuai komoditas izin, serta 162 pemegang IUP yang melakukan aktivitas di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dengan total luasan sekitar 88,97 hektare.

Baca Juga :  Sidang Ratu Narkoba Jambi: Saksi Ungkap Peran Helen sebagai Pengendali Jaringan

BPK menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sekaligus mengurangi penerimaan negara dan daerah.

Oleh karena itu, gubernur diminta memperkuat pengawasan melalui dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) serta menjatuhkan sanksi administratif secara tegas dan konsisten kepada para pelanggar.

Data Izin Tambang Nasional

Sementara itu, Kementerian ESDM mencatat terdapat 4.502 izin tambang aktif per Februari 2026, meningkat dari 4.252 pada November 2025.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025