Kejati Jambi Tahan Dua Tersangka Korupsi Lahan Jalan Ujung Jabung, Kerugian Negara Capai Rp11,6 Miliar

TerkiniJambi
Kedua tersangka masing-masing berinisial AS dan MD, yang memiliki peran strategis dalam proses pengadaan lahan pada periode 2019 hingga 2022.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AS dan MD, yang memiliki peran strategis dalam proses pengadaan lahan pada periode 2019 hingga 2022.

JAMBI — Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung yang dikelola Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AS dan MD, yang memiliki peran strategis dalam proses pengadaan lahan pada periode 2019 hingga 2022.

AS diketahui merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Sementara MD menjabat sebagai Ketua Satgas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan setempat.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, M. Husaini, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan para tersangka sesuai peran masing-masing,” ujarnya.

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 8 April hingga 27 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIA Jambi.

Baca Juga :  MIRIS : TW Oknum Guru Di Muaro Jambi Aniaya Anak Didiknya

Berawal dari Proyek Strategis Sejak 2010

Kasus ini bermula dari perencanaan pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang 80 kilometer yang telah disusun sejak 2010. Proyek tersebut melintasi wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, hingga Tanjung Jabung Timur.

Pada tahun 2019, Pemerintah Provinsi Jambi kembali menetapkan lokasi pembangunan melalui Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 777. Dalam dokumen perencanaan, kebutuhan lahan diperkirakan mencapai 505 bidang dengan anggaran pembebasan sekitar Rp16 hingga Rp17 miliar.

Baca Juga :  Dana Pelatihan Industri Rp1,7 Miliar Raib: Janji Naik Kelas Berujung Penahanan

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pendataan dan penetapan penerima ganti rugi.

Manipulasi Data Nominatif Jadi Kunci Kasus

Penyidik menemukan bahwa Daftar Nominatif (DNP) yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi diduga tidak valid. Sejumlah data lahan dalam daftar tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan sah, bahkan ada yang tidak jelas identitas pemiliknya.

Meski demikian, tersangka AS tetap menggunakan daftar tersebut sebagai dasar pengajuan pembayaran tanpa melakukan verifikasi ulang.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025