Kebijakan KUR Diperbarui, Menteri UMKM Tegaskan Akses Modal Tak Boleh Persulit UMKM

TerkiniJambi
Pembaruan kebijakan tersebut disampaikan langsung Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pembaruan kebijakan tersebut disampaikan langsung Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman</strong> dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Jakarta, – Pemerintah resmi memperbarui kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai upaya memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan terbaru ini diarahkan untuk memangkas hambatan administrasi sekaligus memastikan pelaku UMKM semakin mudah memperoleh modal usaha dari perbankan.

Pembaruan kebijakan tersebut disampaikan langsung Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam pemaparannya, Maman menegaskan bahwa KUR tidak boleh lagi menjadi program yang justru menyulitkan pelaku usaha kecil. Menurutnya, kebijakan KUR harus benar-benar hadir sebagai solusi konkret agar UMKM bisa tumbuh dan naik kelas.

“Arah kebijakan KUR saat ini adalah memperluas akses, bukan mempersempit. UMKM harus diberi kemudahan, baik dari sisi persyaratan maupun proses pengajuan, agar mereka bisa berkembang dan berdaya saing,” ujar Maman Abdurrahman di hadapan anggota Komisi VII DPR RI.

Ia menjelaskan, aturan terbaru KUR menekankan penilaian kelayakan usaha berdasarkan aktivitas dan prospek bisnis nasabah, bukan semata-mata pada agunan. Pemerintah juga mendorong perbankan agar lebih aktif menjangkau UMKM produktif yang selama ini belum tersentuh pembiayaan formal.

“Sumber pengembalian kredit KUR harus jelas berasal dari kegiatan usaha. Dengan begitu, KUR benar-benar digunakan untuk pengembangan usaha, bukan untuk konsumsi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyambut positif pembaruan kebijakan KUR tersebut. Ia menekankan pentingnya pengawasan agar penyaluran KUR benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi pelaku UMKM, terutama di daerah.

“KUR jangan hanya besar secara angka penyaluran, tetapi harus benar-benar memberi dampak nyata bagi UMKM, terutama di daerah-daerah yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat,” kata Sugeng Suparwoto.

Komisi VII DPR RI juga meminta pemerintah bersama perbankan penyalur untuk memastikan tidak ada praktik diskriminatif dalam penyaluran KUR, sekaligus memperkuat pendampingan usaha bagi debitur UMKM.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025