Jakarta, 9 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penentuan dan pembagian kuota ibadah haji pada periode 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Jumat sore.
Fitroh mengonfirmasi bahwa proses penyidikan sudah memasuki fase penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas, namun belum merinci apakah akan ada nama lain yang turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu memanggil dan memeriksa Yaqut dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Pada beberapa kesempatan, tim penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap Yaqut dan beberapa pihak lain agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berjalan.
Kasus ini berakar dari kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah haji yang diperoleh melalui hubungan diplomasi Indonesia dengan Arab Saudi. Pemerintah saat itu menetapkan total kuota Indonesia untuk haji 2024 meningkat dari 221.000 menjadi 241.000 jemaah.
Namun dalam proses internal Kemenag, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus (masing-masing 10.000), yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menetapkan kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Ketidaksesuaian ini kemudian menjadi salah satu fokus penyidikan KPK dalam menentukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dalam penyidikan awal yang digelar pada pertengahan 2025, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa ada indikasi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun akibat praktik yang tengah diselidiki dalam perkara ini. KPK sebelumnya juga telah mengumpulkan bukti dengan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kebijakan kuota haji, termasuk pemilik biro perjalanan haji dan staf Kemenag yang terlibat dalam pengambilan keputusan.





