Dalang Bom Bali Hambali Akan Diadili di Pengadilan Militer AS November 2025

TerkiniJambi

JAKARTA, – Setelah lebih dari dua dekade mendekam di fasilitas militer Amerika Serikat di Teluk Guantanamo, Encep Nurjaman alias Hambali tersangka utama dalam peristiwa Bom Bali 2002 akhirnya dijadwalkan akan menjalani sidang resmi di pengadilan militer Amerika Serikat November 2025.

Kabar tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra yang memastikan pemerintah Indonesia telah menerima pemberitahuan resmi mengenai rencana persidangan tersebut.

“Kami mendapat informasi bahwa Hambali akan mulai diadili di pengadilan militer AS pada November mendatang. Namun, sampai saat ini belum ada keterangan detail mengenai waktu dan mekanisme persidangan,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (10/10/2025).

Hambali ditangkap di Thailand pada tahun 2003 dan sejak itu ditahan oleh otoritas Amerika Serikat karena dianggap sebagai perencana utama jaringan teror Jemaah Islamiyah (JI) yang terlibat dalam sejumlah aksi teror, termasuk Bom Bali I tahun 2002 yang menewaskan 202 orang dan Bom JW Marriott di Jakarta tahun 2003.

Baca Juga :  Pilkada Tak Langsung Mengemuka: Kemendagri dan Menko Polhukam Punya Pandangan Berbeda

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM disebut masih terus berkoordinasi dengan pihak Amerika Serikat untuk memantau perkembangan kasus tersebut. Namun, hingga kini belum ada keputusan apakah Hambali akan dikembalikan ke Indonesia setelah proses peradilan selesai.

“Status Hambali masih berada di bawah yurisdiksi hukum militer Amerika. Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan di sana,” tambah Yusril.

Menurut catatan lembaga HAM internasional, Hambali merupakan salah satu tahanan paling lama di Guantanamo tanpa proses pengadilan. Penahanannya selama lebih dari 20 tahun menimbulkan kritik dari berbagai pihak yang menilai adanya pelanggaran terhadap asas keadilan dan hak asasi manusia.

Baca Juga :  Jaringan Narkotika Fredy Pratama Kembali Terbongkar di Jambi, Polisi Sita 5,5 Kg Sabu & 2.186 Ekstasi

Sidang mendatang disebut akan menjadi momentum penting untuk mengungkap kembali keterlibatan jaringan terorisme internasional pasca tragedi 11 September di AS dan rangkaian aksi teror di Asia Tenggara pada awal 2000-an.

Editor:Redaksi Terkinijambi.Com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025