Jakarta,terkinijambi.com -Putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, sempat menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keputusan pencekalan bepergian ke luar negeri.
Namun, gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT itu kini resmi dicabut.
Meski demikian, kasus ini menyisakan sorotan publik karena bersentuhan langsung dengan kewajiban utang negara dari skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Objek sengketa dalam gugatan adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025.
Keputusan tersebut menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto dalam rangka penagihan piutang negara.
Kementerian Keuangan menilai Tutut merupakan penanggung utang terkait dua perusahaan keluarga Cendana, yakni PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (CBMP).
Kedua perusahaan itu disebut masih meninggalkan kewajiban akibat BLBI, yang hingga kini menjadi fokus pemerintah dalam menyelamatkan keuangan negara.
Klaim Tutut Soeharto
Dalam dokumen gugatan, Tutut menilai klaim negara tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menegaskan bahwa keputusan Menkeu merugikan dirinya dan melanggar hak konstitusional untuk bepergian.
“Tentunya hal tersebut telah merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat.
Padahal klaim utang negara tersebut kepada penggugat adalah tidak berdasar atas hukum,”
demikian bunyi salah satu bagian dalam berkas gugatan di PTUN Jakarta.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons santai kabar gugatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa perkara sudah tidak lagi berjalan karena dicabut oleh pihak penggugat.
“Saya dengar sudah dicabut barusan,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Purbaya juga menyebut hubungan personal dengan Tutut masih terjalin baik, bahkan keduanya saling mengirim salam meski berada pada posisi berseberangan dalam sengketa hukum.