RUU Etika Kehidupan Berbangsa: Publik Menanti Komitmen Legislator

TerkiniJambi

Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Etika Kehidupan Berbangsa kembali mengemuka. Hingga kini, regulasi yang digadang-gadang mampu menjadi fondasi moral penyelenggaraan negara tersebut belum juga mendapat prioritas di Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Publik pun menilai hal ini sebagai bentuk lemahnya komitmen politik dalam memperkuat etika bernegara.

RUU ini digagas untuk mempertegas etika publik agar tidak hanya menjadi pedoman moral, tetapi juga aturan yang mengikat secara hukum. Salah satu tujuannya adalah memastikan pejabat negara menjalankan sumpah jabatan dengan penuh tanggung jawab serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang merusak kepercayaan rakyat.

Acuan utama penyusunan regulasi ini berasal dari TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Namun, meski amanat tersebut sudah lebih dari dua dekade bergulir, realisasinya dalam bentuk undang-undang hingga kini belum tampak jelas.

“RUU ini bukan sekadar produk hukum, melainkan fondasi moral bagi pejabat publik. Jika terus tertunda, publik akan semakin apatis terhadap keseriusan negara dalam memperbaiki etika pemerintahan,” tegas Dr. Rahayu Wulandari, pakar hukum tata negara.

Koalisi masyarakat sipil menilai, tanpa aturan yang jelas, praktik impunitas pejabat dan kebiasaan penyalahgunaan wewenang akan tetap berlangsung.

“Hukum tanpa etika bagaikan tubuh tanpa jiwa. RUU ini harus segera disahkan agar ada standar moral yang mengikat,” ujar Ahmad Fauzi, aktivis Koalisi Etika Bangsa.

Sementara itu, publik masih menanti sikap resmi Badan Legislasi DPR terkait kepastian pembahasan RUU tersebut. Hingga kini belum ada jadwal pasti kapan RUU Etika Kehidupan Berbangsa masuk ke prioritas legislasi.

Baca Juga :  TNI Bantah Keras Berita Hoaks: Tidak Ada Anggota TNI yang Ditangkap Polri

Penutup – Banyak pihak menilai, keberadaan RUU Etika Kehidupan Berbangsa sangat mendesak untuk mengembalikan kepercayaan publik. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi pagar moral penyelenggara negara sekaligus instrumen hukum yang menegaskan tanggung jawab etis pejabat publik.

Baca Juga :  Kabinet Jadi Sorotan, Publik Nilai Rakyat yang Jadi Korban

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025