Hakim Federal Tolak Pembekuan Dana $2,6 Miliar oleh Trump—Harvard Menang Besar!

TerkiniJambi

Boston/Jakarta — Kamis, 4 September 2025Harvard University memenangi gugatan krusial melawan pemerintahan Donald Trump. Seorang hakim federal di Boston, Allison D. Burroughs, memutuskan bahwa pembekuan dan pemutusan dana riset federal bernilai sekitar $2,2–$2,6 miliar terhadap Harvard adalah tidak sah, bersifat retaliasi, dan melanggar kebebasan akademik serta hak berbicara yang dijamin First Amendment. Putusan ini juga melarang pemerintah untuk kembali memotong, membekukan, atau menahan pembayaran hibah yang sudah diberikan kepada Harvard.


Pokok Putusan

  • Pemerintah dinilai menggunakan isu antisemitisme sebagai dalih untuk menekan Harvard mengubah kebijakan internal kampus.
  • Pengadilan menilai langkah pemutusan dana dilakukan tanpa prosedur yang benar dan bermotif ideologis.
  • Diterbitkan injunction yang mencegah pemotongan dana serupa di masa depan.
Baca Juga :  Hacker Pro-Iran Ancam Bocorkan 100 GB Email Orang Dekat Trump, Balas Dendam Siber Pasca Serangan Israel?

Kutipan Kunci

“The Trump administration used antisemitism as a smokescreen for a targeted, ideologically‑motivated assault on this country’s premier universities.”

— U.S. District Judge Allison D. Burroughs, Boston

“The ruling affirms Harvard’s First Amendment and procedural rights, and validates our arguments in defense of the University’s academic freedom, critical scientific research, and the core principles of American higher education.”

— Alan M. Garber, President of Harvard University

“This was the decision of an activist Obama‑appointed judge. It is clear Harvard failed to protect its students. Harvard does not have a constitutional right to taxpayer dollars and remains ineligible for grants in the future.”

— Liz Huston, Juru Bicara Gedung Putih

Dampak bagi Riset & Dunia Akademik

Keputusan ini mengamankan keberlanjutan ratusan proyek sains strategis di Harvard—mulai dari riset kanker, komputasi kuantum, hingga teknologi kesehatan. Putusan juga menegaskan batas kewenangan eksekutif dalam menggunakan dana publik untuk menekan kebijakan internal universitas, sekaligus memperkuat preseden perlindungan academic freedom di AS.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025