“MPRJ melaporkan dugaan cacat mutu dan KKN pada proyek pemeliharaan jalan Blok E Alai Ilir – Blok C Alai Ilir TA 2024 senilai Rp24,161 miliar. Mereka mendesak Kejati Jambi memanggil dan periksa Kadis PUPR Tebo dan pihak terkait”.
Jambi — Massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) melakukan aksi dan menyerahkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait dugaan penyimpangan pada proyek Pemeliharaan Jalan Blok E Alai Ilir – Blok C Alai Ilir Tahun Anggaran 2024. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Selaras Restu Abadi dengan nilai kontrak Rp24.161.480.336,00 dan tercatat mengalami dua kali addendum.
Rincian kontrak dan addendum
Kontrak awal bernomor 620/407/PEMEL.BERKALA.JLN-067/BM-DPUPR/2024 bertanggal 16 Agustus 2024. Selanjutnya proyek tercatat mengalami dua addendum:
- Addendum I: 620/512/AD/SP/PEMEL.BERKALA.JLN-067/BM-DPUPR/2024 — 26 September 2024
- Addendum II: 620/734/AD.PPK/SP/PEMEL.BERKALA.JLN-067/BM-DPUPR/2024 — 14 November 2024
Dalam orasinya, Ketua MPRJ, Bobto, menyatakan hasil investigasi lapangan menemukan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Temuan kunci yang disampaikan antara lain:
- Diduga pengurangan volume pekerjaan dibandingkan dengan kontrak dan spesifikasi teknis.
- Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi: penurunan mutu pada Laston Lapis Aus (AC-WC), Laston Lapis Antara (AC-BC), beton struktur (Fc 25 MPa), dan penggunaan anyaman kawat las (welded wiremesh) yang tidak sesuai standar.
- Potensi penurunan kepadatan aspal dan kuat tekan beton yang bisa menyebabkan keretakan, kerusakan dini, bahkan kegagalan struktur jalan dalam waktu singkat.
- Peran pengawas dari Dinas PUPR Kabupaten Tebo disebutkan lemah atau lalai, sehingga menguatkan dugaan adanya keterlibatan internal.
“Kontraktor bekerja sama dengan konsultan pengawas dan terkesan mendapat restu dari pihak PUPR Tebo. Ini bukan sekadar kelalaian — ini niat jahat terstruktur, sistematis, dan masif.” — Bobto, Ketua MPRJ
Permintaan tindakan hukum
MPRJ mendesak Kejati Jambi melakukan langkah hukum cepat dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak berikut: