Cheryl Darmadi Resmi Jadi Buronan, Kejagung Ajukan Red Notice

TerkiniJambi

Ilustrasi: Pengumuman DPO oleh Kejaksaan Agung.

Jakarta, — Kejaksaan Agung (Kejagung) memperketat pengejaran terhadap Cheryl Darmadi, anak pengusaha Surya Darmadi, yang kini telah resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kasus korupsi PT Duta Palma Group.

Langkah Kejaksaan: DPO dan Proses Red Notice

Kejagung menyatakan bahwa penetapan Cheryl sebagai tersangka berlangsung sejak 31 Desember 2024. Karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali, penyidik akhirnya menaikkan statusnya menjadi DPO pada awal Agustus 2025 dan mengajukan permohonan red notice ke Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung: “Penetapan DPO dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban hadir untuk pemeriksaan. Tim penyidik telah memiliki dugaan keberadaan di luar negeri dan sedang memproses permohonan red notice serta berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri.”

Kuasa hukum Cheryl, Handika Honggowongso, membantah keterlibatan aktif kliennya dalam perputaran dana yang disebut sebagai TPPU. Menurut Handika, posisi Cheryl bersifat administratif dan sejumlah aliran dana melalui Yayasan Darmex adalah untuk kegiatan sosial dan program CSR.

Handika Honggowongso: “Sejauh ini kami melihat peran klien adalah administratif. Dana yayasan dipergunakan untuk kegiatan sosial — kecuali Kejaksaan memiliki bukti kuat yang belum kami ketahui karena sifat penyidikan, kami berpendapat penetapan tersangka perlu diklarifikasi.”

Informasi penyidik menyebutkan bahwa Cheryl diduga berada di luar negeri—termasuk indikasi keberadaan di Singapura—meskipun lokasi pastinya belum dipublikasikan secara terbuka. Kejagung mengintensifkan koordinasi dengan Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, dan aparat penegak hukum internasional untuk proses penangkapan apabila red notice disetujui.

Baca Juga :  Senyum Bu Kades Ini Layak Dinobatkan : Senyum Koruptor Terbaik 2025

Dalam penyelidikan Kejagung, nilai kerugian yang dikaitkan dengan perkara ini tercatat mencapai sekitar Rp 4,7 triliun (kerugian finansial) sementara estimasi dampak ekonomi-lingkungan dilaporkan jauh lebih besar. Penyidik menelusuri sejumlah aset terkait, baik yang tercatat di dalam negeri maupun diduga disalurkan ke luar negeri melalui beragam skema keuangan dan kepemilikan perusahaan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025